SEMARANG, iNewsSemarang.id - Sebanyak 56 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Kelas I Semarang dipindahkan ke Nusakambangan, Senin (1/4/2024). Mereka dipindahkan untuk mengurangi kelebihan kapasitas hunian Lapas Semarang.
Selain itu, pemindahan juga untuk menjaga keamanan serta ketertiban lapas. Pemindahan dilakukan dini hari dengan pengawalan ketat personel TNI dan polisi bersenjata lengkap.
Kalapas Semarang Usman Madjid mengatakan, sebelum menyeberang ke Nusakambangan, para WBP akan menjalani pemeriksaan ketat.
“Semua pemindahan warga binaan yang dilakukan sesuai SOP baik saat pengawalan, maupun saat penerimaan di Nusakambangan. Ada pemeriksaan dokumen dan administrasi hingga penggeledahan badan, untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk,” ujar Usamandalam keterangannya, Senin (1/4/2024).
Rombongan tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap pukul 11.30 WIB. Para WBP itu berangkat dari berbagai kasus, di antaranya narkotika, pidana umum, perlindungan anak.
Mereka ini akan dipindahkan ke beberapa lapas di Nusakambangan. Masing-masing: Lapas Kelas IIA Narkotika, Lapas Kelas IIA Kembangkuning dan Lapas Kelas IIA Besi.
"Pemindahan ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melanjutkan proses rehabilitasi sehingga mendaptkan pendampingan lebih spesifik sesuai kebutuhan mereka," katanya.
Dia berharap, pemindahkan sejumlah warga binaan ke Nusakambangan dapat menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan harmonis di dalam fasilitas pemasyarakatan. "Pemindahan tersebut juga sejalan dengan upaya melanjutkan proses pembinaan warga binaan di lapas," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait