Aset-aset mereka yang disita mencapai Rp8,5miliar terdiri atas ratusan bidang lahan, 2 mobil hingga 1 motor sport.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nashir membenarkan pihaknya menangani kasus tersebut. Namun semuanya sudah dilimpahkan prosesnya, dalam artian pelimpahan ke kejaksaan dan pengadilan untuk disidang.
“Sudah dilimpahkan semua kasus TPPU-nya, tidak ada pengembangan lagi,” katanya saat dihubungi, Jumat (19/4/2024) petang.
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Kadiyono membenarkan adanya video viral aktivitas mesum yang terjadi di dalam lapas.
Dia menyebut itu merupaakan video lama. “Dari penyelidikan sementara yang kami lakukan, kejadian itu diduga sudah lama dan kasusnya telah dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Namun demikian, Kadiyono mengatakan Kanwil Kemenkumham Jateng tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait video tersebut.
Sebelumnya dalam video viral di medsos tampak pria duduk di sebuah kursi, sedangkan perempuan berjongkok di depannya. Pria tersebut kemudian merekam aktivitas seksual mereka menggunakan ponsel.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait