Kenaikan UKT 2024 Dibatalkan: Undip dan Unnes Sepakat, UNS Tunggu Keputusan Final

Ahmad Antoni/Neneng Zubaidah
Undip dan Unnes menindaklanjuti pembatalan kenaikan UKT, sedangkan UNS menunggu keputusan final.(Foto: iNews.id)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Universitas Diponegoro (Undip) dan Universitas Negeri Semarang (Unnes) menindaklanjuti pembatalan kenaikan UKT 2024 yang disampaikan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. 

Rektor Undip Suharnomo mengatakan, Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024 yang berlaku di Undip akan tetap sama dengan biaya kuliah yang berlaku di tahun 2023.

"Undip tahun 2024 ini tidak menaikkan UKT (tetap sama dengan Tahun 2023)," demikian Suharnomo menjelaskan, melalui siaran pers, dikutip dari laman Undip, Selasa (28/5/2024).

Dia menjelaskan, tidak hanya UKT, Undip juga tidak menaikkan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI) 2024 yang berlaku di jalur seleksi mandiri. "Undip juga berkomitmen untnuk tidak menaikkan SPI/IPI di Tahun 2024 (sama dengan SPI di Tahun 2023)," jelasnya. 

Dia mengatakan, pembatalan kenaikan UKT dan IPI ini dilakukan setelah mendengar suara mahasiswa, mencermati aspirasi publik, dan empati terhadap masyarakat yang masih diliputi mendungnya dunia usaha atau ekonomi.

"Demikian pengumuman ini dibuat, semoga menjadi kontribusi kecil dari UNDIP untuk mimpi besar akan keterjangkauan pendidikan yang berkualitas bagi sebagian besar anak bangsa," ujarnya. 

Rektor Undip menuturkan, dalam satu hingga dua hari akan ada regulasi terbaru mengenai biaya kuliah di Undip setelah pengumuman pembatalan kenaikan UKT dan IPI ini dilakukan. 

Sementara, Rektor Unnes Prof. Dr. S Martono M.Si mengatakan setelah mencermati aspirasi dari berbagai pihak dan berdasarkan koordinasi dengan Kemendikbudristek mengenai dinamika UKT, maka Unnes mengumumkan bahwa tahun 2024 tidak memberlakukan kenaikan UKTdan IPI.

“Sebagai perguruan tinggi yang taat azas, Unnes berkomitmen mewujudkan pendidikan berkualitas dan terjangkau sebagai ikhtiar mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Prof Martono.

Dia menyampaikan, aturan teknis sebagai konsekuensi dari hal tersebut akan segera diumumkan melalui media resmi Unnes.

Sementara itu, Universitas Sebelas Maret (UNS) hingga saat ini masih menunggu keputusan final soal UKT. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Ahmad Yunus di Solo, Jawa Tengah, Selasa memastikan sampai saat ini UKT hanya dikenakan untuk kelompok 1-8.

"Untuk UKT UNS dari kelompok 1-8 tidak naik, sama dengan sebelumnya. Hanya dimungkinkan yang nambah kelompok 9," katanya dikutip dari Antara

Meski demikian, dengan langkah pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan besaran UKT yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024, otomatis UNS mengikuti keputusan kementerian.

"Kami menunggu surat dari Dirjen resmi bahwa SK menteri akan ditinjau kembali dan kami dari perguruan tinggi diminta untuk memberikan usulan lagi UKT dan IPI (iuran pengembangan institusi), kemudian akan dikeluarkan surat rekomendasi lagi dari kementerian," katanya.

Ia mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan terbaru. Menurut dia, jika harus dihilangkan, UNS akan menghilangkan kelompok 9. "Jadi, kembali seperti semula, kelompok 1-8," katanya.

Ia mengakui sampai saat ini UKT masih memberikan kontribusi besar bagi operasional kampus. "Karena kami PTNBH, kalau pasnya belum tahu, tapi masih dominan dari biaya pendidikan jadi penopang," katanya.

Terkait hal itu, pihaknya masih mengupayakan untuk menekan kontribusi UKT dari seluruh biaya pendidikan. "Kami upayakan agar porsinya makin kecil, karena sebagai PTNBH kami diberi keleluasaan untuk mendatangkan dari luar biaya pendidikan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membatalkan kenaikan UKT setelah pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo di Istana Presiden, Senin (27/5) siang. 

Pembatalan ini merupakan berita membahagiakan bagi mahasiswa maupun orang tua yang menjerit ketika uang kuliah di PTN naik tiba-tiba dengan nominal yang sangat signifikan.


 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network