Cegah Praktik Pungli, KPK Turun Tangan Awasi Ketat PPDB 2024

Carlos Roy Fajarta
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). (Foto Ilustrasi)

JAKARTA, iNewsSemarang.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi ketat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Langkah itu dilakukan karena praktik pungutan liar (pungli) diduga masih ada dalam proses PPDB.

Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, ditemukan praktik pungli pada 2,24% sekolah responden dalam penerimaan murid baru. Praktik ini umumnya terjadi pada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat.

"Pungutan liar ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, Minggu (2/6/2024).

Surat Edaran KPK ini bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel. Melalui SE ini, KPK melarang ASN dan non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan untuk melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network