6. Gangguan kesehatan atau cedera karena kejadian tidak dapat terhindarkan, seperti tawuran. 7. Gangguan kesehatan atau cedera karena sengaja melakukan usaha mengakhiri hidup (bunuh diri) atau menyakiti diri sendiri.
8. Pengobatan tradisional, alternatif, maupun komplementer yang dinyatakan belum efektif menurut penilaian menggunakan teknologi kesehatan.
9. Tindakan medis dan pengobatan kesehatan yang terjadi dan diselesaikan di luar negeri.
10. Tindakan medis dan pengobatan dalam kategori sebagai eksperimen atau percobaan.
11. Perawatan atau pengobatan untuk kondisi infertilitas atau mandul.
12. Peralatan serta obat kontrasepsi.
13. Perbekalan untuk kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjadi mitra BPJS Kesehatan, kecuali pada situasi darurat dan kondisi darurat.
15. Pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, terdiri atas rujukan permintaan pribadi serta layanan kesehatan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait