16. Pelayanan kesehatan pada penyakit atau cedera karena hubungan maupun kecelakaan kerja yang terjamin program jaminan kecelakaan kerja atau jadi tanggungan bagi pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan dengan tujuan penyelenggaraan sebagai bakti sosial.
18. Pelayanan kesehatan yang terjamin program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan sifat wajib hingga nilai tanggungan dari program tersebut sesuai hak pada kelas rawat peserta.
19. Pelayanan kesehatan berhubungan dengan Polri, TNI, serta Kementerian Pertahanan
20. Pelayanan yang berstatus ditanggung program lain.
21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan pada manfaat jaminan kesehatan yang ada.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait