"Mempertimbangkan sejumlah tantangan di atas, LPSK perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait permohonan dalam kasus ini," tuturnya.
Dia memerinci, selain permohonan dari saksi dan keluarga korban, perlindungan juga diajukan dari seorang narapidana kasus itu. Hanya saja Achmadi tidak mengungkap indentitas sang narapidana.
"Berkaitan dengan narapidana sampai hari ini ada satu," kata dia.(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait