Ia menegaskan tidak ada kelompok massa di mana pun yang memiliki hak untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap terduga pelaku kejahatan.
Kapolda mengungkap masih terdapat sejumlah pelaku yang sudah dikantongi identitas-nya namun belum tertangkap hingga saat ini.
"Kami sudah mengantongi sejumlah nama dengan bukti permulaan cukup untuk dilakukan upaya paksa," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan seseorang.
Sebelumnya, seorang pemilik mobil rental berinisial BH diduga tewas akibat dianiaya sekelompok orang saat akan mengambil mobil yang tak kunjung dikembalikan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada 6 Juni 2024.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait