JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian serius terhadap praktik kecurangan dalam proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kecurangan PPDB ditemukan dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023.
"Temuan maraknya praktik kecurangan pada proses penyelenggaraan PPDB adalah dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, dengan responden terdiri dari peserta didik, wali murid, tenaga pendidik, dan pimpinan satuan pendidikan/perguruan tinggi," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).
Dia menjelaskan, jejak pendapat itu mengukur tiga aspek utama yakni, karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan terkait internalisasi nilai integritas, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan.
"Hasilnya telah dipublikasikan KPK melalui launching hasil SPI Pendidikan pada 30 April 2024, dengan mengundang para pemangku kepentingan terkait diantaranya, Kemendikbud, Kemenag, Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag, Lembaga Layanan (LL) Dikti, dan Kopertais," tutur Tessa.
Kendati menemukan masalah dalam pelaksanaan PPDB, kata Tessa, KPK akan melayangkan surat kepada pemangku kepentingan baik Kemendikbud, Kemenag hingga pemerintah daerah.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait