JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polisi resmi mentapkan ketua panitia konser NDX dan Guyon Waton berujung ricuh di Lapangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka. Pria berisinial MDPA (27) itu ditangkap setelah sebelumnya sempat kabur ke daerah Lebak, Banten.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, MDPA ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
"Sudah jadi tersangka. Kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik Polres," kata Arief saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).
Pria berinisial MDPA (27), ketua panitia konser berujung ricuh di Lapangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ditangkap di daerah Lebak, Banten. Dia tak berkutik saat ditangkap dalam pelariannya.
"Jadi yang bersangkutan melarikan diri ke daerah Kabupaten Lebak. Kemudian itu di lokasi tempat 'paniisan' kalau bahasa sundanya paniisan itu tempat menenangkan diri. Itu rumah yang memang mengenal, makanya ke sana," jelasnya.
Dia mengakui bahwa dirinya melarikan diri ke tempat tersebut menghindari jeratan hukum. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara utuh peristiwa tersebut.
"Pelaku melarikan diri untuk menghindari pertanggungjawaban hukum," pungkasnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait