JAKARTA, iNewsSemarang.id – Beberapa uang kertas telah dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia (BI) dari peredaran. Bagi masyarakat yang masih memiliki uang tersebut masih bisa ditukarkan hingga batas waktu 30 April 2025.
BI mencabut 4 uang kertas ini pada 1 Mei 1992 di antaranya Rp10.000 tahun emisi 1979, Rp5.000 tahun emisi 1980, Rp1.000 tahun emisi 1980 dan Rp500 tahun emisi 1982.
Namun demikian, BI masih memberikan waktu kepada masyarakat untuk menukar uang tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) yang berada di Jakarta hingga 30 April 2025.
Sementara penukaran uang tersebut di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri telah berakhir pada 30 April 1995.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait