Kenapa Polisi Bisa Salah Tangkap? Praktisi Hukum Ini Ungkap 2 Faktor Penyebabnya

Reza Fajri
Pegi Setiawan saat ditetaokan tersangka pembunuh Vina dan Eky akan menjalani tes psikologi di Polda Jabar. (Foto: iNews/Mujib P)

"Hasil dari proses penyidikan yang salah arah ini tentunya akan berdampak pada penetapan tersangka yang salah, dakwaan dan tuntutan yang salah serta putusan pengadilan yang salah," ujar Slamet.

Penyidikan yang salah arah dan ketidakcakapan penyidik ini pernah dialami saat firma hukum Prof OC Kaligis mendampingi korban salah tangkap di Jombang sekitar tahun 2008 dengan terdakwa Maman Sugianto, Imam Chambali alias Kemat dan Devid Eko P.

Mereka ditangkap atas tuduhan membunuh pria yang awalnya diidentifikasi sebagai M Asrori. Jasad ‘Asrori’ ditemukan di kebun tebu Desa Braan pada 2008.

Trio Kemat, Devid dan Maman pun dijebloskan ke bui. Kasus ini juga bergulir ke pengadilan hingga jatuh vonis. Persoalannya, belakangan terkuak bahwa pembunuh berantai Very Idham Henyansah alias Ryan mengaku telah membunuh Asrori.

Menurutnya, mayat Asrori dipendam di belakang rumahnya. Terkuak pula, mayat di kebun tebu ternyata bernama Fauzin Suyanto asal Nganjuk. 

Kemat cs juga tidak tahu-menahu mengenai kematian itu. Melalui jalan panjang berliku yang ditempuh dengan bantuan advokat OC Kaligis, Slamet Yuono dkk, trio terdakwa itu akhirnya bebas.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network