Output lainnya dari kegiatan ini, guna memudahkan komunikasi dan pertukaran informasi dari dan untuk notaris di daerah, masing masing MPD diwajibkan untuk membuat grup WhatsApp.
Bentuk implementasi lainnya, Kemenkumham Jateng telah memberikan data notaris dari Ditjen AHU yang nantinya akan divalidasi oleh masing-masing MPD.
Selain itu, nantinya Kemenkumham Jateng akan menganalisa hasil pemeriksaan data Notaris dari masing-masing MPD untuk dilakukan perbaikan dalam rangka mewujudkan data notaris yang sinkron.
Langkah ini merupakan pengejawantahan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kegiatan ini diharapkan bisa memperoleh data notaris yang lebih akurat sehingga sikronisasi data tercapai dengan optimal.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait