PARIT MALINTANG, iNews.id - Pria paruh baya berinisial A (53) nekat memperkosa memperkosa nenek berinisial J (60). Aksi bejat pelaku terjadi di wilayah Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Korban yang tidak terima perbuatan pelaku lantas melaporkannya ke polisi. Menerima laporan dugaan pemerkosaan, polisi langsung menindaklanjut dengan menangkap pelaku A.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi mengatakan, pelaku A diamankan atas dasar surat perintah penangkapan Nomor Sp. Kap/46/V/2024/Reskrim tanggal 16 Juli 2024.
“Awalnya korban datang ke Polres Pariaman melaporkan kejadian tersebut. Kami langsung mengelola dan melakukan pengintaian, kemudian pelaku ditangkap di Korong Matua Nagari Sikucua Timur, Kecamatan V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman,” ungkapnya, Rabu (17/7/2024).
Menurutnya, pelaku A ditangkap polisi dalam sebuah warung kopi kawasan Sikucua Timur. Saat penangkapan pelaku tidak melawan. "Pelaku ditangkap enam jam setelah melakukan aksinya. Saat diamankan, dia sedang duduk dan minum kopi di sebuah warung,” katanya.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkannya. “Kepada petugas pelaku mengaku telah lama naksir dengan perempuan lanjut usia itu sehingga dia nekat melakukan tindakan pemerkosaan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait