5 Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng Penilep Barbuk Sabu Terancam Dipecat

Eka Setiawan
Lima anggota Ditresnarkoba Polda Jateng yang kedapatan menilep barang bukti sabu untuk disalahgunakan terancam dipecat dari dinas Polri. (ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Lima anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng yang kedapatan menilep barang bukti (barbuk) sabu untuk disalahgunakan terancam dipecat dari dinas Polri

“Tentunya apabila anggota melakukan pelanggaran yang sifatnya narkoba, itu tentunya ancaman hukumannya maksimal, arahnya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Senin (29/7/2024). 

Kelimanya saat ini masih ditahan di Rutan Polda Jateng. Penyidikan kasus pidananya terus dilakukan. “Kasusnya terus berproses, jadi penyidikan terus dilaksanakan dan Bapak Kapolda telah menyampaikan untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum tersebut,” ujarnya.

Ditanya apakah pemecatan nanti menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan, Kombes Artanto membenarkannya. 

“Tentunya yang kita lihat yang diutamakan tindak pidananya dulu, nanti selanjutnya setelah inkracht baru kode etiknya dilanjutkan. Tetap melaksanakan proses peradilan pidana dan nantinya akan dilakukan sidang kode etik,” ujarnya. 

Diketahui, lima polisi yang ditangkap itudiduga mengurangi barang bukti, mulai dari puluhan hingga ratusan gram narkotika jenis sabu. Jumlah barang bukti yang dilaporkan ke pimpinan mereka, tidak sama dengan fakta yang ada di lapangan. 

Kelima anggota Polri itu masing-masing berinisial MAAIW (26) tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Sendangmulyo Blok C nomor 19, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang

Kemudian RS (31), warga Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang; IKH (26) warga Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang; AW (43) warga Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Selanjutnya P (42) warga Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Mereka semua merupakan satu tim di Unit II Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Jateng. 

TKP pengungkapan di tempat tinggal MAAIW di Aspol Sendangmulyo. Pengungkapan terjadi pada 2 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB. Pengungkapan diawali dari laporan anggota Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng yang mengamankan MAAIW, berpangkat Briptu. 

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network