Lindungi Hak PMI, BP2MI Minta Singapura Atasi Masalah Overcharging dan Perekrutan Ilegal

Vitrianda Hilba Siregar
u BP2MI melakukan kunjungan kerja ke Singapura untuk memperkuat kerja sama dalam penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Foto: Ist

SINGAPURA, iNewsSemarang.id -  Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI melakukan kunjungan kerja ke Singapura untuk memperkuat kerja sama dalam penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam pertemuan dengan pemerintah Singapura, BP2MI mengusulkan pembentukan perjanjian kerja sama resmi dan meminta agar praktik perekrutan dan pengenaan biaya kepada PMI diperbaiki.

Dalam kunjungan yang diawali Jumat (26/7) di Kantor Ministry of Foreign Affair (MFA) Singapura, BP2MI memulai dengan bertemu MFA dan Ministry of Health (MOH) Singapura sekaligus. Juga diadakan pertemuan terpisah dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, pimpinan asosiasi agen perekrutan pekerja, dan Komunitas Pekerja Migran Indonesia di Singapura. 

Dalam pertemuan dengan Kemlu dan Kemenkes Singapura, Ketua Delegasi yakni Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Lasro Simbolon, mengatakan kedua negara perlu membentuk Memorandum of Understanding (MoU) sebagai landasan hukum kerjasama penempatan dan pelindungan.

Delegasi  Singapura, yakni Mr. Jeff Khoo (Deputy Director Kemlu) dan Ms. Priscilia Ang (Deputy Director Kemenkes) memahami dan mencatat dengan baik usulan tersebut dan akan dibahas lebih lanjut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network