“Kami prihatin dengan realitas sebagian besar Pekerja Rumah Tangga asal RI di Singapura justru direkrut oleh Agen Singapura dengan jalur mandiri, yang bagi Indonesia adalah nonprosedural karena tidak sesuai dengan UU 18/2017 dan regulasi terkait lainnya. Otoritas Singapura perlu memberikan atensi serius mengenai hal ini,” tegas Lasro, Senin.
Lasro menyambung, perlu solusi bersama mengatasi praktik pengenaan pembiayaan yang berlebihan (overcharging). PMI sektor domestik di beberapa negara sudah zero cost. Justru di Singapura, selain menanggung biaya penempatan sendiri, masih dikenakan pemotongan gaji sampai dengan 8 bulan oleh agen di Singapura dan Indonesia. "Praktik overcharging ini harus dihentikan. Ini harus diberantas," tegas Lasro.
Dalam pertemuan terpisah Delegasi RI dengan pihak KBRI Singapura, Duta Besar RI Suryopratomo menegaskan perlu terus dibangun sinergi dalam penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BP2MI.
“Melalui koordinasi Kementerian dan lembaga optimal, Indonesia perlu memanfaatkan peluang kerja yang terbuka di Singapura, terutama sektor terlatih dan profesional seperti perawat, hospitality, dan lain-lain; selain sektor pekerja domestik yang masih sangat dominan saat ini,” tutur Tommy, sapaan Dubes Suryopratomo.
Turut hadir Minister Counsellor Korfung Pelindungan WNI, Yosep Trianugra Tutu, Atase Ketenagakerjaan KBRI Singapura, Tantri Damastuti, Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Sukarman, Staf Khusus Kepala BP2MI, Rully Novian.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait