JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono (M). Pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Dalam kesempatan itu, Martono enggan memberikan komentar terkait materi pemeriksaannya hari ini. Ia terlihat tergesa-gesa untuk segera menaiki mobil yang sudah bersiap menunggunya.
"Tanya ke penyidik saja ya," kata Martono di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/8/2024). Perihal jumlah pertanyaan yang diberikan penyidik, Martono pun mengaku tidak ingat berapa jumlahnya.
"Lupa Mas ya. Lupa, lupa," katanya. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyatakan, pemeriksaan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
"Betul, saudara M hari ini hadir untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024," kata Tessa.
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penggeledahan menyasar puluhan lokasi, dari rumah pribadi hingga kantor dinas.
"Sejak 17-25 Juli, penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang-DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya," kata Tessa, Selasa 30 Juli 2024.
Tessa menjelaskan, penggeledahan tersebut tidak hanya dilakukan di wilayah Kota Semarang. Tapi juga menyasar beberapa daerah di sekitarnya, seperti Kudus dan Salatiga.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, Tessa menyebutkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai ada kaitannya dengan proses penyidikan. Barang yang disita mulai dari dokumen hingga uang dalam bentuk rupiah dan euro.
"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro," ujarnya.
"Barang bukti berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," sambungnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024.
"Dugaan pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang dan dugaan gratifikasi. KPK telah menetapkan empat tersangka," kata dia.
Kendati demikian, Tessa enggan membeberkan secara gamblang identitas para pihak yang ditetapkan tersangka itu. Tessa hanya menyebutkan latar belakang mereka. "Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait