Istri Pengusaha di Semarang Ajukan Gugatan Perlawanan ke Pengadilan Agama

Donny Marendra
Suasana Pengadilan Agama Semarang. (Donny Marendra)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Susan Sanger, istri seorang pengusaha media ternama di Semarang, Kukrit SW mengajukan gugatan verzet atau gugatan perlawanan yang dilakukan terhadap putusan Pengadilan. 

Kuasa Hukum Susan Sanger, Umbu Rudi Kabunang menegaskan bahwa gugatan verzet tersebut melawan putusan Pengadilan Agama Semarang yang dianggap tidak fair. 

Adapun keputusan yang dimaksud yakni dalam proses pengajuan perceraian oleh Kukrit, kliennya tidak pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Kota Semarang. 

Sampai putusan Pengadilan Agama Semarang dengan nomor 1131/Pdt.G/2024/PA Smg tanggal 4 Juli 2024 yang memutuskan talak satu cerai oleh Kukrit SW, Susan tidak tahu soal pengajuan perceraian tersebut.

Sementara dalam ajuan gugatan Verzet tersebut, pihak Susan Sanger menegaskan ada beberapa hal yang diduga disembunyikan dari pihak berlawanan yakni Kukrit SW. 

Bahkan Susan sendiri telah mengecek adanya panggilan sidang pertama, kedua, ketiga dan keempat yang diduga ada pihak lain dengan sengaja menyembunyikan informasi ini. Sehingga Susan tidak menghadiri proses sidang perkara ini. 

"Setelah klien kami cek,ternyata panggilan sidang pertama dan selanjutnya di duga ada pihak lain yang sembunyikan dari klien kami, dan klien kami mendapatkan informasi dari SIPP Pengadilan Agama Semarang bahwa persidangan perkara tersebut telah dilaksanakan 4 kali," ungkapnya kepada wartawan di Semarang pada Kamis (8/8/2024).

Lebih lanjut Rudi Kabunang menyebut bahwa dalam Sidang Pertama gugatan verzet kedua belah pihak antara Susan dan Kukrit telah bertemu melalui Kuasa Hukum masing-masing di Pengadilan Agama Semarang.

Selanjutnya, sidang kedua akan dilakukan pada tanggal 22 Agustus dengan agenda mediasi yang wajib dihadiri kliennya dan tergugat.

“Tadi sidang pertama dibuka pengecekan adminitrasi terus nanti ditentukan sidang kedua 22 Agustus yaitu diharapkan para klien hadir. Kedua belah pihak hadir untuk mediasi,” ujarnya.

Untuk mengkonfirmasi gugatan tersebut, wartawan yang berusaha menghubungi melalui whats app kuasa hukum pihak tergugat, namun hingga berita ini ditulis belum ada jawaban
 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network