SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan RSUP dr Kariadi Semarang dinilai ikut tanggung jawab atas dugaan perundungan dalam peristiwa kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Aulia Risma Lestari (ARL).
"Hukum menjadi rujukan, bukan spekulasi, 'prejudice', apalagi sakwangka subyektif," kata Ketua Perhimpunan Profesional Hukum dan Kesehatan Indonesia (PPHKI) Muhammad Joni, dalam pernyataan dikutip dari Antara, Minggu (8/8/2024).
Menurut dia, secara de facto dan de jure, mahasiswa peserta PPDS FK Undip itu dalam relasi pendidikan dan pelayanan di RSUP dr Kariadi.
Lalu, kata dia, untuk dugaan tempat (locus) perbuatan itu berada di lingkungan RS Pendidikan (RSP). "Maka tidak lepas tanggungjawab hukum RS, Kemenkes, bahkan Menkes," katanya.
Andai benar dugaan perundungan terjadi, Joni mengatakan bahwa perbuatan dan atau dugaan "delictum"-nya harus diuji menurut hukum acara.
Meski demikian publik tetap diminta bersabar untuk mendapatkan kepastian apakah benar terjadi perundungan yang menjadi penyebab kematian Dokter Aulia.
Pada faktanya maupun tanggung jawab medisnya, kata dia, peserta PPDS melakukan layanan dan tindakan medis terhadap pasien pada fasilitas kesehatan (faskes) dengan status RSP yang secara hukum berada dalam pembinaan teknis dan administratif Kemenkes.
"Jadi, tipikal perbuatan dan peristiwanya bukan hanya kualifikasi perbuatan pendidikan dokter spesialis 'an sich' saja, namun dominan dalam kualifikasi pelayanan medis RS. Itu artinya berarsiran tebal dan turut serta bertanggung jawab secara hukum pihak Menkes, Kemenkes dan pimpinan RS," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait