Terkait persoalan hukum yang terjadi dalam masalah ini, Joni mengatakan obyektifitas investigasi dan penyelidikan harus merdeka dari opini dan "prejudice".
Termasuk juga, kata dia, tidak mengumbar fakta atau seakan fakta yang belum teruji secara saintifik, "evidance based", dan mematuhi hukum acara dengan prinsip presisi yang dapat membentuk opini publik.
Masih terkait dugaan perundungan, Joni menilai perlu diperiksa dan diuji apakah fakta, perbuatan, ataupun serangkaian perbuatan itu dalam konteks penyelenggaraan PPDS, relasi dan interrelasi personal-sosial di luar aras PPDS, atau perbuatan norma etika kedokteran sesama sejawat dokter, atau perbuatan pidana.
Dia menegaskan penyidik Polri jangan sampai keliru dan gagal mengidentifikasi norma etika dokter ataukah perbuatan hukum.
"Apapun metode dan hasil laporan investigasi, ataupun berkas penyelidikan dan penyidikan 'Pro Justisia', maka secara hukum tidak lepas dari wewenang dan tanggung jawab hukum Menkes dan Kemenkes, serta otoritas RS," katanya.
Selanjutnya, dia mengatakan bahwa apapun hasil investigasi maupun penyelidikan maka penting dikawal agar tidak lepas dari tanggung jawab hukum pihak terkait.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait