JAKARTA, iNewsSemarang.id - Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Marsyah sempat dihebohkan dengan penampakannya menggunakan rompi Polantas. Rohidin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) dibantu oleh polisi. Pengunaan rompi Polantas merupakan bentuk kamuflase menghindari amuk massa.
"Dalam rangka kamuflase," kata Asep, Minggu (24/11/2024). Dia menyebut massa sempat mengetahui informasi mengenai pergerakan dari Rohidin yang terkena OTT. "Supaya tidak menjadi sasaran orang-orang yang ada di situ," katanya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, dalam penangkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika dan Singapura.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait