Bambang mengungkapkan, dugaan AKBP DK sebagai penyuka sesama jenis mencuat sejak tahun 2023 ketika menjabat sebagai Wadirreskrimsus Polda Sumut.
"Wadir, Pamen. Setelah itu dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual). Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadireskrimsus," ujar Bambang, Selasa (11/2/2025). Menurutnya, kasus AKBP DK ditangani langsung Propam Mabes Polri.
"Sidang etiknya sudah dilaksanakan. AKBP DK diberikan sanksi tegas berupa PTDH (pemecatan)," ujarnya.
Menurutnya, AKBP DK melakukan upaya banding, namun pengajuannya tersebut ditolak. Sehingga perwira tersebut tetap dipecat karena diduga punya kelainan seksual.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait