Lantaran uang tersebut belum masuk, pelaku yang juga menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp meminta korban untuk mengirimkan uang pribadi terlebih dahulu.“Kemudian korban mentransfer uang sejumlah Rp9,050 juta,” ujar AKP Danang Esanto.
Setelah ditunggu hingga 5 jam, uang dari pelaku tak kunjung masuk ke rekening korban. Saat mencoba menghubungi pelaku, ternyata nomor milik korban sudah di blokir. Korban yang mulai curiga pun menghubungi nomor lama milik Oki.
“Saat dihubungi, Oki mengatakan bahwa nomor yang menghubungi korban bukan miliknya,” ujarnya. Merasa dirinya menjadi korban penipuan, Kunti Mufida kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Grobogan. Petugas yang mendapat laporan kejadian itu pun, kemudian melakukan penyelidikan.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, petugas kepolisian dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Grobogan dipimpin oleh Iptu Ori Friliansa Utama melakukan penangkapan di daerah Sidoarjo, Jawa Timur terhadap MKB (28) seorang pria asal Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan. “Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” sebutnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait