Sebelumnya, Rayen telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 23 April 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ahmad Dhani disangkakan melanggar sejumlah pasal, yaitu Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, serta Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait