JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mahasiswi ITB berinisial SSS, ditangkap anggota Bareskrim Polri di indekos kawasan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa 6 Mei 2025. Dia ditangkap gegara mengunggah meme Prabowo-Jokowi berciuman di medsos X.
Kini, SSS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjebloskannya ke tahanan. SSS disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menanggapi kasus tersebut, Alumni ITB angkatan 2003, Hanief Adrian menilai, sebaiknya mahasiswi tersebut dibebaskan dan dilakukan pembinaan.
"Yang saya amati, ia membuat meme tersebut dalam kerangka ilmiah kesenian, karena ia mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB, dan setahu saya sebagai insan akademis, ia dilindungi hak kebebasan akademik dan mimbar akademik dalam berkesenian," ujar Hanief dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait