Menaker menjelaskan bahwa praktik penahanan ijazah masih banyak terjadi di berbagai perusahaan, bahkan sudah berlangsung dalam waktu yang lama. Ia menyebut kondisi tersebut sangat merugikan pekerja karena membuat mereka tidak leluasa mencari pekerjaan lain dan menimbulkan tekanan psikologis yang berdampak langsung terhadap produktivitas kerja.
"Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya," tegas Yassierli.
Upaya pemerintah ini dinilai sejalan dengan reformasi ketenagakerjaan yang menempatkan hak-hak pekerja sebagai prioritas. Pemerintah juga mendorong perusahaan untuk lebih transparan dan adil dalam proses rekrutmen serta menjamin hak-hak pekerja selama masa kerja. Regulasi yang lebih pro-pekerja diharapkan mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan kompetitif di era digital saat ini.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait