Sementara SD, kata dia, merupakan penyewa bangunan sejak 1980 yang berhenti membayar sewa pada 2009.
Dua kali disomasi pada tahun 2000 dan 2018, SD diduga tetap berupaya menguasai bangunan tanpa hukum.
Bahkan, SD mengajukan gugatan BPN ke PTUN Semarang untuk membatalkan sertifikat atas nama pemilik baru dengan berbekal surat pernyataan penguasaan fisik yang mengklaim telah menguasai bangunan tersebut selama 30 tahun.
Surat penguasaan selama 30 tahun tersebut, kata dia, diduga palsu dan dilaporkan ke polisi karena ada dugaan tindak pidana.
Editor : Ahmad Antoni