Ruang ini juga menjadi tempat koordinasi Aparat Penegak Hukum, Penyuluh Hukum dan Pendamping Desa.
Selanjutnya, layanan penyelesaian konflik/sengketa melalui mediasi. Bahwa peserta pelatihan diharapkan menyelesaikan konflik yang terjadi di Desa/Kelurahan secara Non Litigasi dan damai.
Terakhir, dalam pelayanan rujukan advokat, menjadi tempat rujukan bagi Paralegal untuk sengketa hukum yang mengarah pada litigasi baik oleh Advokat yang tergabung dalam PBH terakreditasi maupun Advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat.
Sebagai pembekalan, Lily juga memberikan materi dasar tentang Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait