Kadisdik Semarang Ungkap Suami Mbak Ita Minta Anggaran Rp20 Miliar untuk Pengadaan Meja Kursi SD

Ahmad Antoni
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/7/2025). Foto: iNewsSemarang.id/Antara

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kesaksian mengejutkan kembali terungkap dalam sidang sidang kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/7/2025).

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Semarang Bambang Pramusinto mengungkapkan Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita, meminta agar dianggarkan Rp20 miliar untuk pengadaan meja dan kursi SD.

"Pak Alwin meminta dianggarkan Rp20 miliar pada Perubahan APBD 2023," kata Bambang saat diperiksa sebagai saksi dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan pernah dipanggil Alwin Basri di rumah pribadinya untuk membahas pengadaan meja dan kursi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Dalam pertemuan itu, Alwin meminta agar dianggarkan Rp20 miliar untuk pengadaan itu serta menyebut PT Deka Sari Perkasa sebagai perusahaan yang akan mengerjakan.

Terhadap permintaan Alwin Basri itu, saksi mengaku selalu melaporkannya kepada Wali Kota Hevearita G. Rahayu.

Usulan itu kemudian juga disampaikan kepada wali kota dengan perintah agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network