SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kesaksian mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminudin semakin menyudutkan mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu.
Saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (14/7), Iswar yang kini jabat Wawali Semarang mengaku mengantongi banyak informasi tentang dugaan penyimpangan di lingkungan Pemkot Semarang.
"Ada banyak informasi yang masuk, tapi tidak ada laporan resmi ke sekda," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut dikutip dari Antara.
Informasi yang diperoleh Iswar antara lain pemotongan anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan penunjukan langsung di tingkat kecamatan. "Ada informasi masuk dari camat-camat," ungkapnya.
Informasi lain yang diterima, kata dia, tentang Alwin Basri yang mengatur berbagai proyek di Kota Semarang melalui Ketua Gapensi Martono.
Iswar juga memperoleh informasi dari mantan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa, Junaidi, tentang dugaan intervensi Alwin Basri dalam lelang pekerjaan.
Iswar juga memperoleh informasi tentang setoran untuk Wali Kota Hevearita dan Alwin Basri yang berasal dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda Kota Semarang.
"Bu Iin (Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari) pernah bercerita tentang pemberian kepada Bu Ita," katanya.
Iswar Aminudin juga memperoleh informasi tentang larangan Wali Kota Hevearita G. Rahayu kepada pegawai pemkot untuk tidak memenuhi panggilan KPK.
"Dapat informasi tentang orang-orang yang dipanggil KPK untuk merapikan administrasi. Informasi tentang sopir dan ajudan wali kota diminta menghancurkan telepon selulernya," tambahnya.
Terhadap kesaksian Iswar, Mbak Ita menyebut perintah yang disampaikan saat adanya penyelidikan oleh KPK tersebut karena situasi dalam kondisi panik. "Waktu itu ada kegiatan KPK, saat itu teman-teman panik," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait