Laporkan Roy Suryo Cs, Eks Wamendes Tak Terima Dituding Jadi Otak Penerbitan Ijazah Palsu Jokowi

Jonathan Simanjuntak
Geram Dituding Jadi Otak Penerbitan Ijazah Palsu Jokowi, Eks Wamendes Polisikan Roy Suryo Cs

Menurutnya, dalam perjalanan tudingan ijazah palsu Jokowi, Bareskrim Polri dan Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan ijazah Jokowi asli. Namun Roy Suryo Cs tetap melakukan tudingan kepada Paiman.

"Dengan melakukan tuduhan jika Ijazah Turut Tergugat adalah palsu dan dibuat/dicetak Ijazah oleh Penggugat di Pasar Pramuka sehingga menimbulkan kerugian immateriil berupa tercemarkannya nama baik, harga diri dan citra Penggugat," ungkap dia.

Dalam petitumnya, Paiman meminta agar majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar Rp1,5 miliar. Nilai Rp1,5 miliar, kata Farhat, merupakan nilai kerugian yang diterima penggugat atas kerugian materil (Rp750 juta) dan immateril (Rp750 juta).

Sementara, laporan pidana terhadap Roy Suryo Cs juga berjalan. Paiman melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya.

“Laporan berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dan menghasut orang lain dengan maksud menimbulkan permusuhan dan kebencian,”pungkasnya.

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network