Menurutnya, dalam perjalanan tudingan ijazah palsu Jokowi, Bareskrim Polri dan Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan ijazah Jokowi asli. Namun Roy Suryo Cs tetap melakukan tudingan kepada Paiman.
"Dengan melakukan tuduhan jika Ijazah Turut Tergugat adalah palsu dan dibuat/dicetak Ijazah oleh Penggugat di Pasar Pramuka sehingga menimbulkan kerugian immateriil berupa tercemarkannya nama baik, harga diri dan citra Penggugat," ungkap dia.
Dalam petitumnya, Paiman meminta agar majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar Rp1,5 miliar. Nilai Rp1,5 miliar, kata Farhat, merupakan nilai kerugian yang diterima penggugat atas kerugian materil (Rp750 juta) dan immateril (Rp750 juta).
Sementara, laporan pidana terhadap Roy Suryo Cs juga berjalan. Paiman melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya.
“Laporan berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dan menghasut orang lain dengan maksud menimbulkan permusuhan dan kebencian,”pungkasnya.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait