Menurutnya, keputusan MUI Jateng ini sangat tepat karena mayoritas penduduk Jepara adalah Muslim, dan dalam ajaran Islam, babi dikategorikan haram dan najis. "Keputusan MUI Jateng bijak dan tepat. Saya mendukung sekali," tegas legislator asal Margoyoso, Kalinyamatan Jepara ini.
Sebelumnya, PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk telah mengajukan permohonan fatwa terkait rencana investasi peternakan babi skala besar di Jepara, bahkan menjanjikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp1,5 triliun.
Namun, Abdul Wachid khawatir rencana ini akan memicu keresahan dan potensi konflik sosial di masyarakat, mengingat mayoritas warga menolak. Ia menyarankan pemerintah daerah untuk mencari sumber PAD lain yang tidak menimbulkan gejolak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait