SEMARANG, iNewsSemarang.id – Rencana investasi peternakan babi di Kabupaten Jepara yang digadang-gadang senilai Rp1,5 triliun kini berada di ujung tanduk. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa haram yang baru saja dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia, MUI Jawa Tengah terkait usaha peternakan babi.
Fatwa yang diterbitkan pada 1 Agustus 2025 ini secara tegas menyatakan bahwa membuka usaha peternakan babi, bekerja di dalamnya, memberi izin, hingga mendukung atau memfasilitasinya adalah haram. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025.
Abdul Wachid, yang merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Jepara, Kudus, dan Demak, mengatakan bahwa selama masa reses ia menerima banyak aspirasi dari warga. "Intinya sama, masyarakat resah dengan rencana peternakan babi itu. Dan masyarakat juga menolak pendirian peternakan itu," ujarnya, Sabtu (2/8/2025).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait