Ternak Babi, MUI Jateng: Dari Pemilik, Pegawai, Pemberi Izin hingga Pendukung Dijatuhi Fatwa Haram

Vitrianda Hilba Siregar
Majelis Ulama Indonesia, MUI Jawa Tengah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa usaha peternakan babi adalah haram. Foto: Dok

4. Pihak yang mendukung peternakan babi

5. Serta pihak yang memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi juga dihukumi haram.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network