JAKARTA, iNewsSemarang.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah membatalkan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB). Namun kebijakan itu berlaku jika ekonomi tidak kondusif.
Mendagri Tito mengaku dirinya tidak bisa langsung membatalkan kebijakan kenaikan PBB yang diterapkan di sejumlah daerah.
Alasannya, setiap daerah diberi kewenangan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Merujuk regulasi tersebut, kata dia, setiap kepala daerah memiliki kewenangan untuk menerapkan kebijakan tersebut.
"Saya menyampaikan agar dikaji, dan kemudian jika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak kondusif, atau tidak elok untuk dilakukan suatu kebijakan, maka tunda atau batalkan," tegas Tito usai menghadiri acara Hari Konstitusi dan HUT ke-80 MPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait