Tito mengaku bahwa dirinya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala daerah. Ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan sebelum mengambil kebijakan ini.
"Setiap kepala daerah betul-betul untuk menyesuaikan NJOP dan PBB, sesuaikan dengan kemampuan masyarakat, keadaan sosial ekonomi masyarakat yang pertama," ujarnya.
Kedua, debut dia, setiap pemerintah daerah juga perlu membangun komunikasi publik sebelum menerapkan kebijakan ini. Menurutnya, hal tersebut penting agar tidak ada komunikasi yang terputus dengan masyarakat.
"Kemudian ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak baik, maka kepala daerah dapat menunda atau membatalkan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait