Hotman Paris Klaim Penetapan Nadiem Sebagai Tersangka Korupsi Chromebook Prematur

Muhammad Refi Sandi
Hotman Paris Hutapea (Foto: M Refi Sandi)

Dalam proyek tersebut, Nadiem diduga melanggar tiga ketentuan utama, yakni:

1. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.

2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

3. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 (diubah dengan LKPP No. 11 Tahun 2021) tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Kejagung memeriksa saksi-saksi, dokumen, alat bukti elektronik, surat, hingga keterangan ahli.

 

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network