Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik RK Hari Ini

Ari Sandita Murti
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago. (Foto: Dok. Humas Polri)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) bakal diperiksa Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap Ridwan Kamil hari ini, Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB.

Adapun, penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada, Selasa (14/10/2025), setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menuturkan, Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP. 

“Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan pukul 11.00 WIB. Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” ujar Erdi dalam keterangannya, Minggu (19/10/2025).

Editor : Arni Sulistiyowati

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network