Dinas ESDM diminta berkoordinasi dengan Polda Jateng, TNI, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk membentuk satgas tersebut. Instruksi itu menyusul ramainya kasus penambangan pasir dan batu di lereng Gunung Slamet yang dinilai berpotensi merusak lingkungan sekitar.
"Kita bentuk satgas penambangan yang isinya dinas kita, kepolisian, TNI, dan kejaksaan. Besok Dinas ESDM langsung buat surat ke Polda, Kodam, dan Kejaksaan (untuk tindak lanjut) agar tidak salah sasaran (dalam penanganan)," tegas Luthfi.
Dia menjelaskan, persoalan penambangan yang terjadi di lereng Gunung Slamet harus menjadi pembelajaran bagi seluruh bupati/wali kota lain, khususnya yang punya wilayah penambangan dan galian C. Ia mengingatkan agar tidak ada yang coba-coba mengubah informasi tata ruang (ITR).
Menurutnya, penertiban izin penambangan harus hati-hati, harus benar-benar terang-benderang, dan sosialiasi yang masif agar tidak menimbulkan permasalahan di belakang.
"Benar-benar lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selama tidak berguna bagi nusa bangsa, tidak usah. Nanti timbul resistensi yang akan berkepanjangan,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
