"Sebagaimana yang tertuang pada pasal 35 UU Nomor 21 tahun 2019 bahwa setiap orang yang melalulintaskan media pembawa HPHK, HPIK, OPTK dari suatu wilayah ke wilayah lain di dalam negeri wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan Antar Area, dilaporkan kepada petugas karantina dan melalui tempat pemasukan pengeluaran yang ditetapkan," jelasnya.
Saat ini, ratusan bawang bombai tanpa dokumen tersebut diamankan di depo ampenan Pelabuhan Tanjung Emas dan selanjutnya akan dilakukan penindakan oleh Polrestabes Semarang.
Langkah ini menjadi bukti nyata tindakan preventif dalam menjaga ancaman hama penyakit membahayakan dan menjaga keamanan pangan nasional.
Willy menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi segala bentuk upaya penyelundupan komoditas pertanian dan perikanan. Membawa ratusan bombai tanpa dokumen tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi menyebarkan penyakit yang dapat merusak sumber daya hayati dan plasma nutfah Indonesia.
"Karantina Jateng terus berkomitmen memperkuat pengawasan dengan bersinergi dengan instansi terkait di pintu pemasukan/pengeluaran serta mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi ketentuan regulasi karantina," tegasnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
