Gaji PPPK Paruh Waktu di 2026: Tertinggi Jakarta, Terendah Jateng

Feby Novalius
ilustrasi gaji PPPK paruh musim 2026. Foto: Dok/Istimewa

Selain itu, PPPK paruh waktu juga tetap berhak atas tunjangan, meski proporsional dengan jam kerja (umumnya 4 jam per hari):

Tunjangan Kinerja (Tukin): Disesuaikan dengan beban kerja dan jabatan.

Tunjangan Keluarga dan Pangan: Untuk pasangan/anak, serta tunjangan pangan berupa uang atau beras.

Tunjangan Jabatan: Bagi yang memegang jabatan fungsional atau struktural.

Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: Tetap diberikan, dengan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

Tunjangan Transportasi: Dapat diberikan dalam kondisi tertentu, tergantung kebijakan instansi.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network