Karantina Jateng: Tak Ada Toleransi Segala Upaya Penyelundupan Komoditas Pertanian dan Perikanan

Ahmad Antoni
Pemusanahan ribaun karung bawang bombay illegal di Semarang beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

“Tindakan karantina tersebut sebagai wujud profesionalisme dan komitmen bersama Karantina Jateng, Polrestabes Semarang, dan instansi terkait dalam menjaga kelestarian dan keamanan hayati di wilayah Jateng. Pemusnahan tersebut sebagai salah satu upaya untuk mencegah ancaman organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK),” jelasnya.

Sesuai arahan Kepala Barantin Sahat M. Panggabean, karantina menerapkan biosekuriti untuk pertahanan hayati, melindungi dan menciptakan lingkungan sehat. 

Karantina bukan hanya urusan teknis di tempat pemasukan dan pengeluaran, tetapi sistem pertahanan negara melindungi sumber daya alam hayati dan ketahanan pangan nasional dari risiko masuk tersebarnya hama penyakit.

Kepala Karantina Jateng, Hari Yuwono Ady menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memperkuat sinergi dalam pengawasan dengan instansi terkait di tempat pemasukan dan pengeluaran.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi ketentuan regulasi karantina. “Kami tidak memberikan toleransi bagi segala bentuk upaya penyelundupan komoditas pertanian dan perikanan,” tegasnya.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 bahwa setiap orang yang melalulintaskan media pembawa HPHK, HPIK, OPTK dari suatu wilayah ke wilayah lain di dalam negeri wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan Antararea, dilaporkan kepada petugas karantina, dan melalui tempat pemasukan pengeluaran yang ditetapkan.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network