JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ternyata tidak lagi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Yaqut telah berstatus tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan status tahanan rumah sekaligus menjawab alasan Yaqut tidak mengikuti Salat Idulfitri 1447 H bersama para tahanan KPK lainnya pada Sabtu (21/3) pagi.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (21/3/2026).
Dia menjelaskan, pengalihan penahann ini merupakan permohonan yang disampaikan pihak keluarga Yaqut sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian ditelaah oleh penyidik.
"Permohonan tersebut ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," jelasnya.
Pengalihan jenis penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah bersifat sementara. KPK memastikan tetap melakukan pengawasan secara ketat.
"Selama menjalani tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap yang bersangkutan," tegas Budi.
"Kami pastikan proses pengalihan penahanan sementara ini telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan," tambahnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
