Kasus Korupsi dan TPPU, Kakak Adik Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun

iNews TV
Dua bos Sritex dituntut hukuman 16 tahun penjara dan ganti rugi sebesar Rp1,3 triliun oleh JPU dalam sidang kasus korupsi kredit bank di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026). (Foto: iNews)

Dalam uraiannya, jaksa menyebut terdapat pengayaan tidak sah senilai Rp1,35 triliun yang berasal dari fasilitas kredit tiga bank milik negara. Praktik ini dinilai merugikan negara secara masif, terlebih saat ini perusahaan tekstil raksasa tersebut tengah dalam status pailit.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Rendy Irawan, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Ia menilai angka dan pasal yang dituduhkan jaksa tidak sesuai dengan fakta di lapangan. "Tuntutan jaksa sangat tidak sesuai dan terkesan mengada-ada," kata Rendy Irawan usai persidangan.

Kasus korupsi perbankan ini ternyata tidak hanya menyeret keluarga Lukminto. Total ada 12 terdakwa yang kini tengah menjalani proses persidangan secara terpisah dalam tiga klaster perkara yang berbeda.

Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network