Selain berfokus pada upaya pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan, personel juga diarahkan untuk mengedepankan patroli dialogis sebagai sarana membangun komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat.
Adapun enam wilayah eks karesidenan yang menjadi cakupan penempatan URC meliputi Semarang, Surakarta, Pekalongan, Kedu, Banyumas, dan Pati. Masing-masing wilayah didukung kendaraan operasional roda empat dan roda dua yang telah dilengkapi identitas visual URC guna menunjang pelaksanaan tugas secara efektif dan terkoordinasi.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut pembentukan URC merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin responsif, profesional, dan humanis dalam menjaga keamanan masyarakat.
"Kehadiran Tim URC ini merupakan bagian dari upaya Polri menjawab harapan masyarakat akan hadirnya polisi yang sigap dan responsif. Selain mengantisipasi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, personel juga diarahkan untuk mengedepankan patroli dialogis sehingga terbangun komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat," ujar Artanto.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah gangguan keamanan serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Melalui komunikasi yang baik, masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi maupun melaporkan potensi gangguan kamtibmas kepada aparat kepolisian.
Melalui pembentukan Unit Reaksi Cepat tersebut, Polda Jateng berharap upaya pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan, termasuk kejahatan jalana dapat dilakukan secara lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif, seiring dengan semakin kuatnya kemitraan antara Polri dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas di Jawa Tengah.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
