Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi, Begini Respons Jokowi

Ary Wahyu
Presiden ke-7 RI, Jokowi. (Foto: MPI/Ary Wahyu)

SOLO, iNewsSemarang.id - Penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu mendapat respons Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi menmyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan hingga ke persidangan di pengadilan.

Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI itu menekankan bahwa proses hukum harus dihormati dan seluruh pihak diminta menunggu putusan pengadilan.

“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan yang akan memutuskan,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya,  Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (19/6/2026).

Jokowi menegaskan siap hadir langsung dalam persidangan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menegaskan bahwa akan membawa ijazah asli ke persidangan sebagai bentuk pembuktian, sebagaimana telah disampaikan sebelumnya. Saat ini, ijazah tersebut masih berada di Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses penyidikan.

Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI itu telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026) pagi.

Roy Suryo ditangkap di wilayah Jakarta, sementara dokter Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.45 WIB pada hari yang sama. Kasus ini sendiri telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan dan kini memasuki tahap proses hukum lanjutan di pengadilan.
 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network