Fakta Baru di Sidang Sudewo, Terpidana Korupsi DJKA Ngaku Serahkan Rp100 Juta ke Gus Miftah

iNews TV
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi proyek pembangunan jalur rel ganda Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/7/2026). (foto: iNews TV)

"Pak Nur Hidayat menyanggah bahwa tidak pernah menerima uang Rp721 juta dari Pak Bernard. Artinya juga saya tidak pernah menerima uang itu," ungkap Sudewo.  

Sementara itu, pemeriksaan saksi menghadirkan fakta baru yang belum pernah muncul dalam persidangan sebelumnya. 

Salah seorang saksi yang juga merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek jalur rel ganda mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal Gus Miftah.

Menanggapi keterangan tersebut, JPU KPK menyatakan akan melaporkan penemuan itu kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuai fakta yang terungkap di persidangan.

Jaksa menegaskan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana akan dilakukan apabila didukung alat bukti yang cukup.

Di sisi lain, sidang perkara terpisah yang juga menjerat Sudewo terkait dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu (15/7/2026). 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network