Budi menambahkan bahwa barang bukti yang disita dari lokasi akan langsung dipelajari guna memperkuat konstruksi hukum perkara ini. "Penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait yang diperlukan Penyidik untuk melengkapi alat bukti tambahan dalam proses hukum perkara dugaan tindak pemerasan oleh Bupati," imbuh Budi.
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (9/7) lalu. Dalam perkembangannya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan tiga orang sebagai tersangka utama. Selain menjerat Etik Suryani, lembaga antirasuah ini juga menetapkan Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), serta Kabag Umum Setda Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM), sebagai tersangka.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
