Sebagai tindak lanjut, Iqbal dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke PT Victoria Apparel di Semarang dan PT Samwon di Jepara pada, Senin (27/7/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi perusahaan sekaligus mencari solusi bersama manajemen, serikat pekerja, dan pemerintah daerah.
Sejumlah opsi yang akan dibahas antara lain penyesuaian jam kerja, efisiensi biaya operasional melalui kesepakatan dengan serikat pekerja, intervensi kebijakan pemerintah apabila persoalan berkaitan dengan biaya energi, bahan baku maupun kondisi pasar, hingga opsi merumahkan pekerja sementara apabila kondisi produksi memungkinkan.
Dia mencontohkan intervensi pemerintah sebelumnya terhadap industri keramik melalui penyesuaian harga gas industri dan dukungan penyelamatan PT Pakerin sebagai bukti bahwa kebijakan pemerintah dapat membantu menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mempertahankan lapangan kerja.
Meski demikian, apabila PHK pada akhirnya tidak dapat dihindari, dia mengingatkan seluruh hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kalau PHK memang tidak bisa dihindari, maka seluruh hak pekerja wajib dibayarkan sesuai undang-undang. Tidak boleh ada pesangon yang dicicil dan seluruh hak pekerja harus diberikan secara penuh sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
